... AHLAN WASAHLAN ....

Monday, September 26, 2011

Tasyabuh



MENGAPA DILARANG TASYABUH??
1.         Dasar amal mereka dholal dan fasad
2.       Meniru = mengikuti jalur orang-orang tak beriman, berarti menghianati Allah dan Rosul
3.        Tasayabuh bisa mewariskan kagum dan mengokohkan barisan mereka karena menyerupai suatu kaum berarti menyepakati fikrah mereka
4.       Tasyabuh juga mewariskan mawadah, mahabah dan mawalah ( loyalitas ) karena tidak bisa tidak pasti menimbulkan ilfah ( akrab ) ditakutkan menjadi loyalitas dengan pemikiran mereka
5.       Akan menjerumuskan pada kehinaan dan kekerdilan ( rendah diri ) tunduk pada mereka.
KAIDAH TASYABUH
1.         “ Umat ini pasti akan mengikuti jejak umat2 sebelumnya setapak demi setapak sejengkal demi sejengkal “ ( Bukhori,Muslim )
Yang dimaksud dengan umat-umat sebelumnya, dari beberapa keterangan
hadits-hadits lain dari Nabi , secara singkat dinyatakan, bahwa mereka itu
adalah bangsa Persi dan Romawi. Ada pula yang menyatakan bahwa mereka itu adalah dari kalangan Ahli Kitab, Yahudi dan Nasrani. Juga, ada yang menyatakanbahwa mereka adalah orang-orang kafir secara mutlak. Bahkan, ada yang menafsiri bahwa mereka adalah orang-orang musyrik. Nash-Nash tersebut salingmendukung antara satu dengan lainnya.
       meliputi aqidah, ibadah, hukum, adat kebudayaan, tingkah laku, dan hari-hari besar   
2.       Peringatan Rosul terhadap maslah ini :
a.       Pemberitahuan ini mengandung peringatan
b.       Peringatan agar tidak bertasyabuh secara global ataupun detil
3.       Maklumat beliau bahwa sebagian umat beliau ada yang tetap berpegang teguh pada kebenaran, karena sebagian manusia menyangka bahawa seluruh muslimin akan terjerumus pada tasyabuh ini.

LARANGAN BERTASYABUH TERHADAP BEBERAPA HAL YANG BERSIFAT UMUM

1.         Aqidah : seperti berhukum pada selain hukum Allah atau mengatakan bahwa nabi sebagai anak Allah
2.       Yang berhubungan dengan perayaan dan hari-hari besar
3.       Masalah ibadah
Seperti: hari-hari raya nasional , ulang tahun, meninggalkan sahur dll
4.       Tradisi ahlak dan tingkah laku

HUKUM TASYABUH

1.         Kafir / musyrik : dalam masalah ibadah dan aqidah
2.       Maksiat/ fasiq   : adat istiadat atau budaya
3.        Makruh              : bila tmbul keraguaan didalamnya
Timbul hokum mubah contoh dalam masalah prilaku adab serta beberrapa masalah duniawi yang masih diragukan hukumnya namun untuk menjaga maka hukumnya makruh

Tapi : Apa ada perbuatan orang kafir yang dihukumi mubah????

Dikatakan mubah karena perkara tersebut bersifat duniawi dan tidak termasuk pada cirri khusus orang kafir, serta tidak membedakannya dengan orang muslim yang sholeh tidak memberikan kerusakan pada iri juga pada masalah keilmu duniaan yang murni ( tidak ada prinsip untuk menyelisihi syariat ) tidak menyangkut akidah dan ahlak maka semua itu mubah.
“ TUGAS KITA SEKARANG MENEGAKAN SYARIAT  KEMUDIAN BARU MENGEJAR KEUNGGULAN DIBIDANG MATERI SEBAB MENEGAKAN AGAMA LEBIH PENTING DARI MENGUNGGULI MATERI “!!




·         Diambil dari beberpa refrensi.

No comments:

Post a Comment