MENGAPA DILARANG TASYABUH??
1.
Dasar
amal mereka dholal dan fasad
2.
Meniru
= mengikuti jalur orang-orang tak beriman, berarti menghianati Allah dan Rosul
3.
Tasayabuh bisa mewariskan kagum dan
mengokohkan barisan mereka karena menyerupai suatu kaum berarti menyepakati
fikrah mereka
4.
Tasyabuh
juga mewariskan mawadah, mahabah dan mawalah ( loyalitas ) karena tidak bisa
tidak pasti menimbulkan ilfah ( akrab ) ditakutkan menjadi loyalitas dengan
pemikiran mereka
5.
Akan
menjerumuskan pada kehinaan dan kekerdilan ( rendah diri ) tunduk pada mereka.
KAIDAH
TASYABUH
1.
“
Umat ini pasti akan mengikuti jejak umat2 sebelumnya setapak demi setapak
sejengkal demi sejengkal “ ( Bukhori,Muslim )
Yang dimaksud dengan umat-umat sebelumnya, dari beberapa
keterangan
hadits-hadits lain dari Nabi , secara singkat dinyatakan,
bahwa mereka itu
adalah bangsa Persi dan Romawi. Ada pula yang menyatakan
bahwa mereka itu adalah dari kalangan Ahli Kitab, Yahudi dan Nasrani. Juga,
ada yang menyatakanbahwa mereka adalah orang-orang kafir secara mutlak. Bahkan,
ada yang menafsiri bahwa mereka adalah orang-orang musyrik.
Nash-Nash tersebut salingmendukung antara satu dengan lainnya.
meliputi aqidah, ibadah, hukum, adat kebudayaan,
tingkah laku, dan hari-hari
besar
2.
Peringatan Rosul terhadap maslah
ini :
a.
Pemberitahuan ini mengandung
peringatan
b.
Peringatan agar tidak bertasyabuh
secara global ataupun detil
3.
Maklumat beliau bahwa sebagian
umat beliau ada yang tetap berpegang teguh pada kebenaran, karena sebagian
manusia menyangka bahawa seluruh muslimin akan terjerumus pada tasyabuh ini.
LARANGAN
BERTASYABUH TERHADAP BEBERAPA HAL YANG BERSIFAT UMUM
1.
Aqidah : seperti berhukum pada
selain hukum Allah atau mengatakan bahwa nabi sebagai anak Allah
2.
Yang berhubungan dengan perayaan
dan hari-hari besar
3.
Masalah ibadah
Seperti:
hari-hari raya nasional , ulang tahun, meninggalkan sahur dll
4.
Tradisi ahlak dan tingkah laku
HUKUM
TASYABUH
1.
Kafir / musyrik : dalam masalah
ibadah dan aqidah
2.
Maksiat/ fasiq : adat istiadat atau budaya
3.
Makruh : bila tmbul keraguaan didalamnya
Timbul hokum
mubah contoh dalam masalah prilaku adab serta beberrapa masalah duniawi yang
masih diragukan hukumnya namun untuk menjaga maka hukumnya makruh
Tapi : Apa
ada perbuatan orang kafir yang dihukumi mubah????
Dikatakan
mubah karena perkara tersebut bersifat duniawi dan tidak termasuk pada cirri
khusus orang kafir, serta tidak membedakannya dengan orang muslim yang sholeh
tidak memberikan kerusakan pada iri juga pada masalah keilmu duniaan yang murni
( tidak ada prinsip untuk menyelisihi syariat ) tidak menyangkut akidah dan
ahlak maka semua itu mubah.
“ TUGAS KITA
SEKARANG MENEGAKAN SYARIAT KEMUDIAN BARU
MENGEJAR KEUNGGULAN DIBIDANG MATERI SEBAB MENEGAKAN AGAMA LEBIH PENTING DARI
MENGUNGGULI MATERI “!!
·
Diambil dari beberpa refrensi.